Telkom Maju Kena Mundur Kena
Telkom menghadapi situasi “maju kena mundur kena” dalam transaksi Share Swap Mitratel dengan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG). Jika transaksi tersebut tetap dilaksanakan Telkom akan menghadapi penjegalan dari DPR, Menteri BUMN, dan Komisaris yang menolak transaksi tersebut. Sedangkan jika transaksi tersebut batal dilaksanakan, Telkom akan menghadapi gugatan dari TBIG.Sedianya transaksi tersebut akan selesai pada akhir Juni kemarin, namun yang terjadi malah beda pendapat, Menteri BUMN Rini Soemarno dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI mengatakan bahwa Direksi dan Komisaris telah sepakat untuk membatalkan transaksi Swap Mitratel. Namun hal tersebut dibantah oleh Direksi Telkom, Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo mengatakan Telkom memperpanjang periode syarat penutupan transaksi swap Mitratel dengan TBIG. Transaksi yang sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2015 diperpanjang penutupannya hingga 30 September 2015.
Maju Kena
Dari sumber Majalah Gatra yang saya baca hari ini disebutkan bahwa Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga mengatakan bahwa keputusan Swap Mitratel telah disepakati sebelum dirinya diangkat sebagai Direktur Utama, dan Hendri Saparini diangkat sebagai Komisaris Utama pada 19 Desember 2015. Komisaris sebelumnya juga telah meminta untuk dilakukan review melibatkan BPK, BPKP, Kejaksaan, dan lembaga lainnya. Semua lembaga tadi, menurut Alex, tidak mempermasalahkan perjanjian Telkom-TBIG. Sejauh ini, hanya Dewan Komisaris yang memberi lampu merah. Pada pertemuan 23 Desember, Komisaris merekomendasikan untuk menghentikan transaksi ini.
Ketika komisi VI DPR menanyakan apa alasan direksi tetap ngotot melanjutkan transaksi dengan TBIG, Alex menjawab bahwa korporasi tidak bisa langsung memutus perjanjian di saat Komisaris menolak transaksi berlanjut. Ini demi good corporate governance. Direksi bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan dengan baik. Di sisi lain, ada calon partner dan beberapa lembaga negara yang sudah dilibatkan untuk mengaudit rencana kerja sama tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Alex mengatakan bahwa keputusan Keputusan mengulur tenggat, menurut Alex, disebabkan oleh KPK yang sudah telanjur memeriksa perjanjian kerja sama share Swap Mitratel antara Telkom dan TBIG, sehingga tidak baik jika proses pemeriksaan KPK distop karena keinginan Komisaris yang tidak sepakat dengan transaksi tersebut.
Namun demikian Alex sendiri menyatakan bahwa sesuai dengan anggaran dasar perusahaan yaitu 17 ayat 6 anggaran dasar PT Telkom, segala aksi korporasi yang nilainya di atas Rp 100 milyar harus atas sepersetujuan dewan komisaris. Dengan demikian apapun argument yang diajukan oleh Direksi, keputusan tetap berada di tangan Dewan Komisaris.
Berdasarkan paparan diatas saja bisa dengan mudah disimpulkan bahwa Telkom menghadapi jalan yang sangat terjal dengan adanya penolakan dari Komisaris, DPR RI, dan Menteri BUMN. Adanya penguluran waktu penutupan transaksi bisa dikatakan sebagai upaya Telkom untuk melobi pihak-pihak yang menghalangi swap Mitratel agar bisa memuluskan transaksi tersebut.
Mundur Kena
Terkait dengan adanya penolakan dari berbagai pihak tersebut, Pengamat hukum pasar modal, Indra Safitri berpendapat, ketidaksetujuan Dewan Komisaris dan DPR sudah otomatis menjegal rencana perjanjian Telkom-TBIG. Walaupun demikian, realisasi pembatalan itu tidak bisa dilakukan secara sepihak. TBIG bisa gugat Telkom, karena perusahaan tersebut pasti sudah keluar biaya untuk uji tuntas, atau sudah masukkan perjanjian itu dalam rencana kerja. Sejauh ini TBIG masih mengikuti kemauan Telkom dengan adanya perpanjangan periode akhir penutupan transaksi, namun jika akhirnya transaksi ini batal tentu saja sangat mungkin jika TBIG mengajukan gugatan.
Dengan demikian cukup jelas situasi “maju kena mundur kena” yang dihadapi Telkom ini, jika transaksi jalan terus yang dihadapi adalah DPR, Menteri BUMN, dan Komisaris, sedangkan jika transaksi batal yang akan dihadapi adalah TBIG.Tentunya semakin menarik untuk terus menyimak apa saja manuver yang akan dilakukan Telkom untuk menghadapi situasi “maju kena mundur kena” ini.
Sewa Mesin Fotocopy
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar